Saya seorang perempuan yang sudah menikah. Tetapi sejak kecil, saya sering melakukan onani hingga saya menjadi kecanduan. Setelah menikah, saya tidak bisa berhenti melakukan kebiasaan tersebut, karena saya tidak bisa mencapai orgasme saat berjimak. Karena itu, saya terpaksa menggunakan jari saya untuk merangsang bagian atas kemaluan saya saat zakar.. Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa